KUHP itu banyak dikritik karena di dalamnya masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kontroversial. Beberapa lembaga internasional, bahkan PBB, turut menyoroti sejumlah pasal yang ada, seperti pasal perzinaan.
Sebagian pasal itu malah merupakan produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Salah satunya Pasal 218 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ada dua pasal lagi yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat serta martabat presiden dan wapres, yakni Pasal 219 dan 220. Pasal-pasal itu dipermasalahkan karena berpotensi membungkam suara-suara yang kritis terhadap pemerintah.
Nah, banyak pihak yang menyebutkan Pasal 218, 219, dan 220 tersebut sebagai lese-majeste ala Indonesia. Lantas, apa yang dimaksud dengan lese-majeste dan bagaimana asal muasal frasa ini muncul?
Sudah Ada Sejak Abad ke-15
Frasa lese-majeste atau laise majeste pertama kali tercatat dalam bahasa Anglo-Prancis dan Prancis pertengahan pada 1450-1500 dengan pengucapan “lese mageste”. Frasa lese-majeste diduga diserap menjadi lese-majesty dalam bahasa Inggris sejak abad ke-15.
Lese-majeste berarti “kejahatan terhadap raja, pengkhianatan”. Lese-majeste merupakan turunan dari frasa laesa majestas atau laesae mejestatis dalam bahasa Latin yang artinya “keagungan yang terluka (rakyat, negara, atau kaisar yang berdaulat)” atau “(kejahatan) dari keagungan yang terluka”.
Laesa merupakan bentuk past participle (kata kerja ketiga) dari laedere yang bermakna “untuk menyakiti, menyakiti”. Sedangkan majestas merupakan kata turunan dari kata sifat komparatif mayor ”greater, larger, bigger (lebih besar)”.
Sejumlah kamus mendefinisikan lese-majeste sebagai (1) Kejahatan atau pengkhianatan tingkat tinggi yang dilakukan terhadap raja atau pemerintah. (2) Pelanggaran yang melanggar martabat seorang penguasa. (3) Penyerangan terhadap adat, lembaga, kepercayaan, dll. yang dianggap suci atau dihormati.
Intinya, aturan lese-majeste banyak diberlakukan di negara-negara yang menganut paham kerajaan atau monarki otoriter, seperti Maroko, Kuwait, dan Arab Saudi.
Berdasarkan sejumlah literatur, pada abad ke-19, aturan ini salah satunya pernah digunakan pemimpin Prancis Napoleon Bonaparte untuk menghindari kritik dari rakyat Prancis. Kerajaan-kerajaan lain yang pada saat itu juga ikut menegakkan undang-undang lese-majeste ini di antaranya Kerajaan Prusia, Jerman, dan di wilayah Austria-Hungaria.
Pada awal abad ke-20, secara bertahap, undang-undang ini mulai dihapuskan oleh negara-negara Eropa yang menganut sistem kerajaan. Pasalnya, sistem kerajaan di negara-negara Eropa mulai runtuh sehingga penggunaan aturan ini pun kian melemah dengan berkembangnya kebebasan berpendapat.
Lese-Majeste di Thailand
Salah satu negara kerajaan yang masih menggunakan aturan lese-majeste secara ketat hingga saat ini adalah Thailand. Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki absolut ini menerapkan undang-undang lese-majeste sebagai hal yang utama untuk melindungi jajaran kerajaan dari masa ke masa. Harap maklum, Thailand adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang kerap terjadi demo ataupun kudeta akibat ketidakpuasan warga kepada pemerintahan dan keluarga kerajaan yang dianggap semena-mena dalam mengatur kesejahteraan warganya.
Aturan lese-majeste di Thailand berawal dari tahun 1805, yang telah berakumulasi selama berabad-abad dalam bentuk “hukum tiga stempel”. Beleid tersebut didaur ulang secara keseluruhan dan digantikan dengan hukum yang baru, yang tertuang dalam salah satu artikel yang dibentuk pada tahun tersebut. Salah satu pasal dalam aturan tersebut berbunyi: “Siapa pun yang berani, tanpa rasa takut atau malu, berbicara tentang tindakan raja ataupun peraturannya, maka dianggap bersalah karena melanggar hukum kerajaan dan akan dihukum dan dilakukan penyitaan rumah, pembelahan mulut, perampasan mobil, tangan dan kaki, 25 atau 30 kali cambukan, penjara selama 1 bulan dan kerja paksa, tiga denda dan perbudakan, dua denda, atau pengampunan atas janji untuk berperilaku yang baik.”
Pengaturan lese-majeste itu tidak hanya diterbitkan oleh satu artikel, tapi juga seratus artikel, yang juga mengatur tentang hukuman atas pembangkangan terhadap kerajaan serta penolakan untuk mematuhi perintah yang diberikan oleh seorang perwira kerajaan. Hukuman tersebut akhirnya dimodernisasi dengan penekanan fisik hukuman dan penggantian hukuman menjadi kurungan penjara serta batasan denda yang telah ditentukan oleh undang-undang yang ada.
Baca Juga: Bebek Lemah, Bebek Pincang, Bebek Lumpuh, Apa Bebek Goreng?
Jumlah kasus yang dinilai mencemarkan nama kerajaan meningkat menyusul kematian Raja Thailand Bhumibol Adulyadej, yang wafat pada 2016 setelah 70 tahun berkuasa. Kepolisian Thailand mencatat, tak lama setelah Raja wafat, terdapat setidaknya 12 kasus yang sedang diselediki, di tengah meningkatnya pengawasan terhadap pemberitaan soal keluarga kerajaan oleh pemerintah. Pada Oktober 2016, misalnya, seorang wanita Thailand yang dituduh menghina mendiang Raja Bhumibol di media sosial dihujat massa dan dipaksa berlutut di depan foto raja yang dipajang di kantor polisi di pulau wisata Samui. Umaporn Sarasat, 43, nama wanita itu, ditangkap dan dipermalukan di depan publik karena tulisannya di media sosial dianggap menghina Raja.
Menurut Thai Lawyers for Human Rights (TLHR), dalam laporan bertajuk “The Number of Prosecutions under ‘Lèse Majesté’ from 24 November 2020-20 June 2022″, setidaknya 215 orang berada dalam 234 tuntutan hukum, termasuk 17 anak di bawah umur, didakwa dengan pencemaran nama kerajaan di Thailand sejak November 2020. Pada tahun itu pula, terjadi gerakan protes menentang aturan lese-majeste yang diinisiasi anak muda.
Selain untuk melindungi kerajaan, lese-majeste di Thailand sengaja dirancang untuk melindungi seluruh elite konservatif, dalam hal ini anggota-anggota partai yang mendukung pihak pemerintah Thailand, serta kerap digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis pro-demokrasi dan lawan elite politik. Duhhh….
(S. Maduprojo; diolah dari berbagai sumber)