26 July 2024

Ilustrasi: Freepik.com

Pada 20 September lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini tentu sangat ditunggu-tunggu mengingat data pribadi masyarakat, semacam nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, NPWP, hingga nomor rekening, begitu mudahnya bobol dan rentan “dimanfaatkan” oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun kali ini bukan substansi undang-undang tersebut yang penulis sorot, melainkan kata “pelindungan” dalam aturan hukum itu yang menarik untuk diomongin. Masalahnya, masih banyak yang menuliskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, baik itu masyarakat maupun media massa. Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyebut produk undang-undang sejenis dengan “perlindungan”. Sebut saja UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Konsumen, ataupun UU Perlindungan Tenaga Kerja/Buruh. Padahal penulisan “pelindungan” dalam konteks beleid UU Pelindungan Data Pribadi tersebut sudah tepat. Saya pun “curiga”, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah berdiskusi dengan para ahli bahasa untuk pemakaian kata “pelindungan” kali ini. (Eiits, curiga yang positif boleh, kan?)

Lantas, bagaimana membedakan kata “pelindungan” dan “perlindungan” ini? Bentuk konfiks “per-an” dan “pe-an” dalam pelindungan dan perlindungan serupa dengan kasus “pemakaman” dan “permakaman” ataupun “pemukiman” dan “permukiman”. Seperti pernah dibahas dalam kasus “pemakaman-permakaman” dan “permukiman-permukiman”, imbuhan per-an berfungsi membentuk kata benda yang diturunkan dari kata kerja berawalan ber-. Imbuhan per-an memiliki sejumlah makna, seperti 1. Menyatakan proses (contoh: perhitungan, perdebatan, pernikahan) 2. Menyatakan tempat (contoh: perhentian, permukiman, permakaman) 3. Menyatakan hal yang abstrak (contoh: pertunjukan, perdamaian) 4. Menyatakan hasil (contoh: persatuan, perluasan, perlebaran) 5. Menyatakan kumpulan (contoh: pertokoan).

Lalu imbuhan ‘pe-an’ berfungsi membentuk kata benda yang diturunkan dari kata kerja berawalan me-. Imbuhan ini beralomorf dengan pem-an, pen-an, peng-an, peny-an, dan penge-an. Makna imbuhan pe-an sering dipengaruhi atau ditentukan oleh kalimatnya. Beberapa maknanya adalah 1. Menyatakan proses (contoh: pembuatan, pembentukan, peleburan) 2. Menyatakan tempat (contoh: penggorengan, penggilingan, pengadilan) 3. Menyatakan hal (contoh: penderitaan, perasaan).

Baca Juga: Pemukiman atau Permukiman, Sih?

Jadi, jelas bahwa pelindungan dalam konteks undang-undang di atas adalah “upaya atau langkah melindungi”. Sedangkan “perlindungan” bermakna “tempat berlindung”.

Dalam kaitan dengan undang-undang untuk melindungi data warga, penggunaan yang tepat memang “pelindungan” karena ihwal upaya negara melindungi data pribadi warganya. Maka, sudah tepat bila aturan tersebut disebut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, bukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Jadi, untuk produk undang-undang sebelumnya, semestinya memang tertulis UU Pelindungan Anak, UU Pelindungan Konsumen, dan UU Pelindungan Tenaga Kerja/Buruh. Okehhh….

(S. Maduprojo)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *